BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Perekonomian di Indonesia saat ini sudah semakin
berkembang dan mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya
lembaga keuangan yang bersaing dalam mempertahankan eksistensinya. Lembaga
keuangan di Indonesia umumnya bersifat konvensional, tetapi saat ini sudah
banyak bermunculan lembaga keuangan yang berlandaskan sistem syariah,yaitu
dengan berdirinya bank-bank syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan suatu badan
usaha atau lembaga keuangan non bank yang prinsip operasionalnya berdasarkan
syariat Islam, dimana badan usaha ini menawarkan berbagai jenis produk jasa dan
produk simpanan.BMT juga merupakan lembaga pendukung usaha-usaha produktif dan
perekonomian masyarakat.
Sebagian besar masyarakat tentunya sangat
membutuhkan keberadaan suatu lembaga yang dapat membantu kegiatan perekonomian
mereka, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha kecil.
Mereka sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh daba untuk
mengengbangkan usahanya. Karena mengalami kesulitan dana pengembangan usaha
tersebut, terkadang sebagian dari mereka mengambil jalan pintas dengan meminjam
dana kepada rentenir. Dengan melakukan hal itu tentunya mereka akan menambah
kesulitannya sendiri, karena jumlah dana yang harus mereka lunasi jauh lebih
besar dari pokok besar pinjaman. Mereka harus melunasi jumlah uang pokok
pinjaman ditambah dengan persentase bunga pinjaman.
Sehubungan dengan hal itu, sangatlah dibutuhkan
suatu lembaga atau badan usaha yang dapat membantu permasalahan yang dialami
oleh sebagian besar pengusaha kecil tersebut. Salah satu lembaga atau badan
usaha yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut adalah Balai Usaha Mandiri
Terpadu atau yang lebih dikenal dengan istilah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) diharapkan bisa menjadi
lembaga pendukung yang dapatmemajukan perekonomian masyarakat kecil yang berlandaskan
prinsip syariah bukan konvensional dalam aktivitasnya, tentu saja agar usaha
yang dilakukannya dapat berjalan lancar sehingga tujuan lembaga keuangan dapat
tercapai secara optimal dan dapat menunjang serta memajuakan kegiatan
perekonomian masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk
meneliti dan mengkaji masalah ini lebih dalam dengan mengambil judul “Peranan BMT Mu’awanah Palembang bagi
Perekonomian Masyarakat Silaberanti Plaju Palembang”.
1. 2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang
akan dibahas pada laporan ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
perana Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang bagi perekonomian
masyarakat Silaberanti Plaju Palembang?
2. Bagaimana
mekanisme yang dilakukan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang dalam
memajukan perekonomian masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju Palembang?
1. 3
Tujuan Penelitian
Tujuan
yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk
mengetahui peranan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang bagi
perekonomian masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju Palembang.
2. Untuk
mengetahui mekanisme yang dilakukan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah
Palembang dalam memajukan perekonomian
masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju Palembang?
1. 4
Manfaat penelitian
1. Bagi
Penulis
Untuk
menerapkan ilmu yang didapat penulis selama mengikuti perkuliahan dan
Praktikum, serta dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai pelaksanaan
produk tabungan pendidikan pada Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah
Silaberanti Plaju Palembang.
2. Bagi
Lembaga (BMT Mu’awanah Palembang)
Untuk
memberikan sumbangan pemikiran dan dukungan khususnya bagi Koperasi Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Silaberanti Plaju Palembang.
3. Bagi
Keilmuan
Dapat
menambah pengetahuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan
informasi dan referensi untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
2.1 Sejarah Berdirinya Koperasi BMT Mu’awanah
Palembang
Koperasi Syari’ah Baitul Maal Wattamwil atau Balai
Usaha Mandiri Terpadu (BMT) yang dibentuk pada tanggal 15 November 1998 dengan
nama Mu’awanah, yang dalam bahasa Arab bermakna (pertolongan). BMT ini terletak
di jalan Silaberanti Lrg, Cempaka RT.06 RW.02 No.12 Kampung Teladan Palembang.
Dinamakan Mu’awanah karena Mu’awanah berasal dari
bahas Arab yang asal katanya adalah “Awwana-yu awwinu artinya (pertolongan)
yang sighotnya (bentuk katanya) Isim
masdar mimi, karena pada waktu itu sebelum berdinya BMT Mu’awanah ini, ad
sebuah Koperasi keliling yang mementukan keuntungan lebih dari 10% dan semua
masyarakat seberang Ulu II Plaju merasa tertindas, dalam mengembangkan
usahanya, khususnya pengusaha-pengusaha kecil, mereka merasa ekonominya tidak
stabil dan banyak keluhan yang terjadi maka akhirnya muncullah Koperasi BMT,
sebuah Koperasi yang benar-benar ingin menolong masyarakat di sekitarnya,
dengan tekaddan semangat yang kuat untuk menolong masyarakat khususnya
usaha-usaha kecil, sehingga dengan munculnya koperasi BMT Mu’awanah masyarakat
tersebut merasamendapat pertolongan dari Koperasi BMTini, maka itulah para
pendiri BMT ini berinisiatif mendirikan nama koperasi BMT Mu’awanah dan
dibentuklah para pengurus-pengurusnya.
Pengurus yang terpilih untuk mengemban amanat BMT
melaksanajan peresmian beroperasinya BMT Mu’awanah pada tanggal 5 Januari 1999
hingga sekarang. Dan untuk memulai beroperasi, pengurus BMT mengurus surat
permohonan kepada Direktur PINBUK
(Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) tingkat I Sumatra Selatan, untuk menerbitkan surat izin opersional sementara. Selanjutnya padatanggal 1 Desember 1998 telah terbit sertifikat operasional sementara denga nomor 045/PINBUK-55/55/XII/98. Dengan demikian BMT Mu’awanah dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan naskah kerja sama antara BMT Mu’awanah dengan PINBUK.
(Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) tingkat I Sumatra Selatan, untuk menerbitkan surat izin opersional sementara. Selanjutnya padatanggal 1 Desember 1998 telah terbit sertifikat operasional sementara denga nomor 045/PINBUK-55/55/XII/98. Dengan demikian BMT Mu’awanah dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan naskah kerja sama antara BMT Mu’awanah dengan PINBUK.
Sertifikan operasional sementara yang diberikan oleh
PINBUK hanya berlaku sampai tanggal 1 Maret 1999, selanjutnya BMT Mu’awanah
sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dengan nomor. 98/KPTS/BH/KDK/69/II/1999
yang berlaku 3 tahun dan kemudian pada tanggal 20 Februari 2002 dilakukan
perpanjangan kembali dengan surat keputusan yang baru yaitu nonor
98/KPTS/BH/KOP/II/2002 dan dengan nomor badan hukum tetap nomor 008/BH/69,
sehingga BMT Mu’awanah dapat menjalankan operasinya kedepan. Sumber modal BMT
Mu’awanah berasal dari modal sendiri (Investor) dan modal pinjaman. Koperasi
BMT Mu’awanah dalam memperoleh permodalannya berasal dari tiga sumber yaitu
modal sendiri, modal yang berasal dari simpanan, terdiri dari : simpanan pokok
khusus, simpanan wajib dan cadangan. Kedua yaitu dari modal masyarakat, modal
yang berasal dari masyarakat berupa tabungan dan deposito baik anggota dan
bukan anggota. Ketiga modal pinjaman, modal ini berasal dari PUKK (Pembina
Usaha Kecil Koperasi), Pertamina UP II Plaju dan P2KER ( Proyek Penggabungan
Kemandirian Rakyat) dan dari BBM (Wawancara, Muslih, 2 Mei 2008).
2.2 Visi dan Misi BMT Mu’awanah
Visi BMT adalah meningkatkan ibadah anggota BMT
sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah SWT.
Misi BMT adalah menerapkan prinsip-prinsip syari’ah
dalam kegiatan ekonomi memberdayakan pengusaha kecil serta membina kepedulian aghnia
kepada dhu’afa secara terpola dan berkesinambungan.
BMT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
jasmaniah dan rohaniah serta posisi tawar anggota pada khususnya dan masyarakat
padaumumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya (Panduan
RAT, 2007, 2 Mei 2008)
2.3 Struktur Organisasi BMT Mu’awanah
Struktur
Organisasi BMT Mu’awanah merupakan suatu rangka rangkaian dari badan atau
organisasi yang menghimpun berbagai faktor manajemen untuk melaksanakan
kegiatan dalam mencapai.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Produk-produk yang Ditawarkan BMT Mu’awanah
Palembang
Dalam menjalankan usahanya, BMT Mu’awanah Palembang
memiliki berbagai macam produk, yaitu :
1. Produk
Penghimpunan dana
Produk ini merupakan salah satu modal untuk
menjalankan usaha agar BMT Mu’awanah dapat maju dan berkembang, yang dijalankan
secara terbuka, sukarela dan terpadu yang berorientasi pada keuntungan
berdasarkan prinsip syari’ah. Produk penghimpunan dana ini ditawarkan kepada
nasabah dalam bentuk simpanan dan tabungan.
Simpanan merupakan investasi awal bagi masyarakat yang
ingin menjadi anggota, dapat berupa simpanan wajib dan simpanan pokok khusus.
Sedangkan tabungan adalah produk bagi hasil yang ditawarkan Baitul Maal Wat
Tamwil (BMT) Mu’awanah kepada anggota maupun bukan anggota.
2. Simpanan
Berjangka (Deposito)
Tabungan berjangka, yang dalam artian jangka
waktunya tertentu sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak lembaga.
Misal jangka waktu penarikannya satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau
setahun. Jika nasabah telah memiliki sakah satu dari jangka waktu tersebut,
misalnya tiga bulan, maka sebelum tiga bulan tabungannya tidak dapat ditarik.
Selain jangka waktu yang ditentukan jumlah uang ditabunganpun ditentukan.
3. Produk
Penyaluran Dana
Maksudnya yaitu pihak Baitul Maal Wat Tamwil
memberikan sejumlah dana pinjaman kepada nasabah untuk suatu usaha tertentu
yang kemudian pinjaman tersebut akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu
dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati kedua belah pihak, baik
dengan cara angsuran maupun dengan cara pengembalian sekaligus.
3.2 Peranan BMT Mu’awanah palembang bagi
Perekonomian Masyarakat Silaberanti Plaju Palembang
Setelah berdirinya bank Muamalat Indonesia (BMI)
timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syari’ah.
Operasionalisasi BMI kurang menjangkau usahamasyarakat kecil dan menengah, maka
muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan makro, seperti BPR
syari’ah dan BMT.
Pada umumnya, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) ini
berperan dalam melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syari’ah.
Peranan Baitul Maal Wat Tamwil menjelaskan bahwa pentingnya prinsip-prinsip
syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Sebagai lembaga keuangan yang berhubungan langsung
dengan kehidupan masyarakat kecil, untuk itu Baitul Maal Wat Tamwil mempunyai tugas
penting dalam mengembangkan misi ke-Islaman dalam segala aspek kehidupan
masyarakat.
Selain itu Baitul Mal Wat Tamwil ini bertujuan untuk
mengembangkan dan meningkatkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Baitul
Maal Wat Tamwil juga bertujuan untuk mengoptimalkan pendistribusian sebagian
harta orang kaya kepada orng yang berhak menerimanya (mustahik)
BMT Mu’awanah setidaknya mempunyai beberapa peran :
a. Menjauhkan
masyarakat dari praktek ekonomi non-syari’ah.
b. Melakukan
pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
c. Melepaskan
ketergantungan kepada rentenir, masyarakat yang masih tergntung rentenir
disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam emenuhi dana
dengan segera.
d. Menjaga
keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
BMT
Mu’awanah mempunyai beberapa komitmen yang harus dijaga supaya konsisten
terhadap perannya, komitmen tersebut adalah :
1. Menjaga
nilai-nilai syari’ah dalam operasi BMT
2. Memperhatikan
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha
kecil.
3. Meningkatkan
profesional BMT dari waktu ke waktu.
4. Ikut
terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat.
3.3 Mekanisme yang dilakukan BMT Mu’awanah dalam
Memajukan Perekonomian Masyarakat Silaberanti Plaju Palembang
BMT Mu’awanah merupakan lembaga pendukung kegiatan
perekonomian masyarakat kecil dengan mengembang usaha-usaha produktif dan
investasi berdasarkan prinsip syari’ah. Oleh karena itu, dalam usahanya
memajukan perekonomian masyarakat sekitar maka BMT Mu’awanah berupaya
memberikan sejumlah pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan
dana, khususnya para pengusaha kecil di wilayah silaberanti Plaju Palembang.
BMT Mu’awanah memberikan sejumlah dana pinjaman
kepada nasabah untuk usaha tertentu dimana akan di peruntukkan dalam usaha
kemudian di kembalikan dengan cara dan jangka waktu yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
Macam-macam pembiayaan yang diberikan oleh BMT Mu’awanah,
yaitu :
1.
Pembiayaan Mudharabah
Yaitu
akad kerja sama usaha antara dua belah pihak. Pihak pertama menyediakan seluruh
modal dan pihak kedua menjadi pengelola. Keuntungan di bagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak/akad.
Dalam aplikasinya
pembiayaan mudharabah diterapkan untuk :
a. Pembiayaan
produktif modal kerja, pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi
atau keperluan perdagangan.
b. Pembiayaan
produktif investasi, yaitu diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan
modal guna perluasan atau rehabilitas usaha.
2.
Pembiayaan Qardhul Hasan
Merupakan pembiayaan
non-profit tanpa pembagian hasil usaha, yaitu pengembalian wajib tanpa disertai
tambahan dari keuntungan hasil usaha tersebut dengan cara dan jangka waktu yang
telah di sepakati.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Lahirnya suatu BMT yang berdaya dan profesional,
akan memungkinkan terwujudnya BMT sebagai agent of community development (agen
pembangunan masyarakat) dan agent of asset distribution (agen distribusi asset
dari yang punya kepada yang tidak punya).
BMT tumbuh sebagai institusi yang mampu
memberdayakan umat, utamanya mengangkat derajad kaum dhuafa, menciptakan
kesempatan kerja yang luas, membangun jaringan bisnis dan media pemerataan
hasil pembangunan dan mampu menyediakan jasa keuangan yang efektif dan efisien
bagi nasabah dan masyarakat. Perkembangan BMT cukup pesat, hingga akhir 2001
PINBUK mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya.
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang
berupaya memadukan dan mengkombinasikan unsur-unsur iman, takwa, iptek dan
materi secara optimal untuk membentuk para anggotanya agar dapat meningkatkan
taraf kehidupannya. Sesuai dengan namanya, semua kegiatan BMT di organisir dan
dilaksanakan oleh masyarakat setempat secara mabdiri.
Dengan adanya BMT Mu’awanah secara tidak langsung
juga dapat mengurangi atau bahkan dapat menghilangkan sejumlah rentenir yang
ada di wilayah Silaberanti Plaju Palembang.
Selain itu juga, peranan BMT Mu’awanah palembang
dapat diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan
ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju
Palembang.
4.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis kemukakan di
atas, makanpenulis mencoba memberikan saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi
BMT Mu’awanah Palembang, yaitu :
1. Di
harapkan kepada pihak BMT Mu’awanah palembang untuk lebih aktif dalam
mensosialisasikan dan mengenalkan BMT serta lebih giat lagi dalam mempromosikan
produl-produk apa saja yang di tawarkan oleh pihak BMT Mu’awanah Palembang.
2. BMT
Mu’awanah palembang hendaknya meningkatkan mutu dan kualitas untuk dimilikinya
agar masyarakat yakin dan percaya bahwa BMT itu mampu untuk membantu kegiatan
ekonomi dan atau perekonomian masyarakat.
3. BMT
Mu’awanah palembang hendaknya mengadakan pertemuan dengan para nasabah BMT
untuk mendengarkan keluhan yang dialami oleh nasabah, sehingga terwujud mitra
kerja yang kondusif antara kedua belah pihak.
5 comments:
Kak semester brp? bisa bagi info tentang bmt ini gak kak?
nice (Y)
Baru semester 6.info gimana maksudnya
Wa ghina apa kabar.ghina hebat ya toefl kemarin
Pak saya ingin minjam uang untuk usaha dagang saya..pembiayaan qardhul hasan..saya telah meminjam rentenir demi menambh modal usaha dan ingin terbebas dari hutang..apa saja persyaratanya mohon dibantu
Post a Comment