4 April 2015

Laporan PKL di BMT Mu'awanah Palembang


BAB I
PENDAHULUAN
1. 1  Latar Belakang
Perekonomian di Indonesia saat ini sudah semakin berkembang dan mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya lembaga keuangan yang bersaing dalam mempertahankan eksistensinya. Lembaga keuangan di Indonesia umumnya bersifat konvensional, tetapi saat ini sudah banyak bermunculan lembaga keuangan yang berlandaskan sistem syariah,yaitu dengan berdirinya bank-bank syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan suatu badan usaha atau lembaga keuangan non bank yang prinsip operasionalnya berdasarkan syariat Islam, dimana badan usaha ini menawarkan berbagai jenis produk jasa dan produk simpanan.BMT juga merupakan lembaga pendukung usaha-usaha produktif dan perekonomian masyarakat.
Sebagian besar masyarakat tentunya sangat membutuhkan keberadaan suatu lembaga yang dapat membantu kegiatan perekonomian mereka, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha kecil. Mereka sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh daba untuk mengengbangkan usahanya. Karena mengalami kesulitan dana pengembangan usaha tersebut, terkadang sebagian dari mereka mengambil jalan pintas dengan meminjam dana kepada rentenir. Dengan melakukan hal itu tentunya mereka akan menambah kesulitannya sendiri, karena jumlah dana yang harus mereka lunasi jauh lebih besar dari pokok besar pinjaman. Mereka harus melunasi jumlah uang pokok pinjaman ditambah dengan persentase bunga pinjaman.
Sehubungan dengan hal itu, sangatlah dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat membantu permasalahan yang dialami oleh sebagian besar pengusaha kecil tersebut. Salah satu lembaga atau badan usaha yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut adalah Balai Usaha Mandiri Terpadu atau yang lebih dikenal dengan istilah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) diharapkan bisa menjadi lembaga pendukung yang dapatmemajukan perekonomian masyarakat kecil yang berlandaskan prinsip syariah bukan konvensional dalam aktivitasnya, tentu saja agar usaha yang dilakukannya dapat berjalan lancar sehingga tujuan lembaga keuangan dapat tercapai secara optimal dan dapat menunjang serta memajuakan kegiatan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji masalah ini lebih dalam dengan mengambil judul “Peranan BMT Mu’awanah Palembang bagi Perekonomian Masyarakat Silaberanti Plaju Palembang”.

1. 2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang akan dibahas pada laporan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perana Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang bagi perekonomian masyarakat Silaberanti Plaju Palembang?
2.      Bagaimana mekanisme yang dilakukan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang dalam memajukan perekonomian masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju Palembang?

1. 3  Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui peranan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang bagi perekonomian masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju Palembang.
2.      Untuk mengetahui mekanisme yang dilakukan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang dalam memajukan   perekonomian masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju Palembang?

1. 4  Manfaat penelitian
1.      Bagi Penulis
Untuk menerapkan ilmu yang didapat penulis selama mengikuti perkuliahan dan Praktikum, serta dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai pelaksanaan produk tabungan pendidikan pada Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Silaberanti Plaju Palembang.
2.      Bagi Lembaga (BMT Mu’awanah Palembang)
Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan dukungan khususnya bagi Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Silaberanti Plaju Palembang.
3.      Bagi Keilmuan
Dapat menambah pengetahuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan informasi dan referensi untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

 
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN

2.1   Sejarah Berdirinya Koperasi BMT Mu’awanah Palembang
Koperasi Syari’ah Baitul Maal Wattamwil atau Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) yang dibentuk pada tanggal 15 November 1998 dengan nama Mu’awanah, yang dalam bahasa Arab bermakna (pertolongan). BMT ini terletak di jalan Silaberanti Lrg, Cempaka RT.06 RW.02 No.12 Kampung Teladan Palembang.
Dinamakan Mu’awanah karena Mu’awanah berasal dari bahas Arab yang asal katanya adalah “Awwana-yu awwinu artinya (pertolongan) yang sighotnya (bentuk katanya) Isim masdar mimi, karena pada waktu itu sebelum berdinya BMT Mu’awanah ini, ad sebuah Koperasi keliling yang mementukan keuntungan lebih dari 10% dan semua masyarakat seberang Ulu II Plaju merasa tertindas, dalam mengembangkan usahanya, khususnya pengusaha-pengusaha kecil, mereka merasa ekonominya tidak stabil dan banyak keluhan yang terjadi maka akhirnya muncullah Koperasi BMT, sebuah Koperasi yang benar-benar ingin menolong masyarakat di sekitarnya, dengan tekaddan semangat yang kuat untuk menolong masyarakat khususnya usaha-usaha kecil, sehingga dengan munculnya koperasi BMT Mu’awanah masyarakat tersebut merasamendapat pertolongan dari Koperasi BMTini, maka itulah para pendiri BMT ini berinisiatif mendirikan nama koperasi BMT Mu’awanah dan dibentuklah para pengurus-pengurusnya.
Pengurus yang terpilih untuk mengemban amanat BMT melaksanajan peresmian beroperasinya BMT Mu’awanah pada tanggal 5 Januari 1999 hingga sekarang. Dan untuk memulai beroperasi, pengurus BMT mengurus surat permohonan kepada Direktur PINBUK
(Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) tingkat I Sumatra Selatan, untuk menerbitkan surat izin opersional sementara. Selanjutnya padatanggal 1 Desember 1998 telah terbit sertifikat operasional sementara denga nomor 045/PINBUK-55/55/XII/98. Dengan demikian BMT Mu’awanah dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan naskah kerja sama antara BMT Mu’awanah dengan PINBUK.
Sertifikan operasional sementara yang diberikan oleh PINBUK hanya berlaku sampai tanggal 1 Maret 1999, selanjutnya BMT Mu’awanah sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dengan nomor. 98/KPTS/BH/KDK/69/II/1999 yang berlaku 3 tahun dan kemudian pada tanggal 20 Februari 2002 dilakukan perpanjangan kembali dengan surat keputusan yang baru yaitu nonor 98/KPTS/BH/KOP/II/2002 dan dengan nomor badan hukum tetap nomor 008/BH/69, sehingga BMT Mu’awanah dapat menjalankan operasinya kedepan. Sumber modal BMT Mu’awanah berasal dari modal sendiri (Investor) dan modal pinjaman. Koperasi BMT Mu’awanah dalam memperoleh permodalannya berasal dari tiga sumber yaitu modal sendiri, modal yang berasal dari simpanan, terdiri dari : simpanan pokok khusus, simpanan wajib dan cadangan. Kedua yaitu dari modal masyarakat, modal yang berasal dari masyarakat berupa tabungan dan deposito baik anggota dan bukan anggota. Ketiga modal pinjaman, modal ini berasal dari PUKK (Pembina Usaha Kecil Koperasi), Pertamina UP II Plaju dan P2KER ( Proyek Penggabungan Kemandirian Rakyat) dan dari BBM (Wawancara, Muslih, 2 Mei 2008).

2.2   Visi dan Misi BMT Mu’awanah
Visi BMT adalah meningkatkan ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah SWT.
Misi BMT adalah menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan ekonomi memberdayakan pengusaha kecil serta membina kepedulian aghnia kepada dhu’afa secara terpola dan berkesinambungan.
BMT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah dan rohaniah serta posisi tawar anggota pada khususnya dan masyarakat padaumumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya (Panduan RAT, 2007, 2 Mei 2008)

2.3   Struktur Organisasi BMT Mu’awanah
       Struktur Organisasi BMT Mu’awanah merupakan suatu rangka rangkaian dari badan atau organisasi yang menghimpun berbagai faktor manajemen untuk melaksanakan kegiatan dalam mencapai.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1   Produk-produk yang Ditawarkan BMT Mu’awanah Palembang
Dalam menjalankan usahanya, BMT Mu’awanah Palembang memiliki berbagai macam produk, yaitu :
1.      Produk Penghimpunan dana
Produk ini merupakan salah satu modal untuk menjalankan usaha agar BMT Mu’awanah dapat maju dan berkembang, yang dijalankan secara terbuka, sukarela dan terpadu yang berorientasi pada keuntungan berdasarkan prinsip syari’ah. Produk penghimpunan dana ini ditawarkan kepada nasabah dalam bentuk simpanan dan tabungan.
Simpanan merupakan investasi awal bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota, dapat berupa simpanan wajib dan simpanan pokok khusus. Sedangkan tabungan adalah produk bagi hasil yang ditawarkan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah kepada anggota maupun bukan anggota.
2.      Simpanan Berjangka (Deposito)
Tabungan berjangka, yang dalam artian jangka waktunya tertentu sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak lembaga. Misal jangka waktu penarikannya satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setahun. Jika nasabah telah memiliki sakah satu dari jangka waktu tersebut, misalnya tiga bulan, maka sebelum tiga bulan tabungannya tidak dapat ditarik. Selain jangka waktu yang ditentukan jumlah uang ditabunganpun ditentukan.
3.      Produk Penyaluran Dana
Maksudnya yaitu pihak Baitul Maal Wat Tamwil memberikan sejumlah dana pinjaman kepada nasabah untuk suatu usaha tertentu yang kemudian pinjaman tersebut akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati kedua belah pihak, baik dengan cara angsuran maupun dengan cara pengembalian sekaligus.

3.2   Peranan BMT Mu’awanah palembang bagi Perekonomian Masyarakat Silaberanti Plaju Palembang
Setelah berdirinya bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syari’ah. Operasionalisasi BMI kurang menjangkau usahamasyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan makro, seperti BPR syari’ah dan BMT.
Pada umumnya, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) ini berperan dalam melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syari’ah. Peranan Baitul Maal Wat Tamwil menjelaskan bahwa pentingnya prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Sebagai lembaga keuangan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil, untuk itu Baitul Maal Wat Tamwil mempunyai tugas penting dalam mengembangkan misi ke-Islaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Selain itu Baitul Mal Wat Tamwil ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Baitul Maal Wat Tamwil juga bertujuan untuk mengoptimalkan pendistribusian sebagian harta orang kaya kepada orng yang berhak menerimanya (mustahik)
BMT Mu’awanah setidaknya mempunyai beberapa peran :
a.       Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syari’ah.
b.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
c.       Melepaskan ketergantungan kepada rentenir, masyarakat yang masih tergntung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam emenuhi dana dengan segera.
d.      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
BMT Mu’awanah mempunyai beberapa komitmen yang harus dijaga supaya konsisten terhadap perannya, komitmen tersebut adalah :
1.    Menjaga nilai-nilai syari’ah dalam operasi BMT
2.    Memperhatikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
3.    Meningkatkan profesional BMT dari waktu ke waktu.
4.    Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat.

3.3   Mekanisme yang dilakukan BMT Mu’awanah dalam Memajukan Perekonomian Masyarakat  Silaberanti Plaju Palembang
BMT Mu’awanah merupakan lembaga pendukung kegiatan perekonomian masyarakat kecil dengan mengembang usaha-usaha produktif dan investasi berdasarkan prinsip syari’ah. Oleh karena itu, dalam usahanya memajukan perekonomian masyarakat sekitar maka BMT Mu’awanah berupaya memberikan sejumlah pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dana, khususnya para pengusaha kecil di wilayah silaberanti Plaju Palembang.
BMT Mu’awanah memberikan sejumlah dana pinjaman kepada nasabah untuk usaha tertentu dimana akan di peruntukkan dalam usaha kemudian di kembalikan dengan cara dan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Macam-macam pembiayaan yang diberikan oleh BMT Mu’awanah, yaitu :
1.         Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerja sama usaha antara dua belah pihak. Pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelola. Keuntungan di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak/akad.
Dalam aplikasinya pembiayaan mudharabah diterapkan untuk :
a.       Pembiayaan produktif modal kerja, pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi atau keperluan perdagangan.
b.      Pembiayaan produktif investasi, yaitu diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna perluasan atau rehabilitas usaha.
2.         Pembiayaan Qardhul Hasan
Merupakan pembiayaan non-profit tanpa pembagian hasil usaha, yaitu pengembalian wajib tanpa disertai tambahan dari keuntungan hasil usaha tersebut dengan cara dan jangka waktu yang telah di sepakati.



BAB IV
PENUTUP

4.1   Simpulan
Lahirnya suatu BMT yang berdaya dan profesional, akan memungkinkan terwujudnya BMT sebagai agent of community development (agen pembangunan masyarakat) dan agent of asset distribution (agen distribusi asset dari yang punya kepada yang tidak punya).
BMT tumbuh sebagai institusi yang mampu memberdayakan umat, utamanya mengangkat derajad kaum dhuafa, menciptakan kesempatan kerja yang luas, membangun jaringan bisnis dan media pemerataan hasil pembangunan dan mampu menyediakan jasa keuangan yang efektif dan efisien bagi nasabah dan masyarakat. Perkembangan BMT cukup pesat, hingga akhir 2001 PINBUK mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya.
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mu’awanah Palembang berupaya memadukan dan mengkombinasikan unsur-unsur iman, takwa, iptek dan materi secara optimal untuk membentuk para anggotanya agar dapat meningkatkan taraf kehidupannya. Sesuai dengan namanya, semua kegiatan BMT di organisir dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat secara mabdiri.
Dengan adanya BMT Mu’awanah secara tidak langsung juga dapat mengurangi atau bahkan dapat menghilangkan sejumlah rentenir yang ada di wilayah Silaberanti Plaju Palembang.
Selain itu juga, peranan BMT Mu’awanah palembang dapat diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Silaberanti Plaju Palembang.

4.2   Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis kemukakan di atas, makanpenulis mencoba memberikan saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi BMT Mu’awanah Palembang, yaitu :
1.      Di harapkan kepada pihak BMT Mu’awanah palembang untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan dan mengenalkan BMT serta lebih giat lagi dalam mempromosikan produl-produk apa saja yang di tawarkan oleh pihak BMT Mu’awanah Palembang.
2.      BMT Mu’awanah palembang hendaknya meningkatkan mutu dan kualitas untuk dimilikinya agar masyarakat yakin dan percaya bahwa BMT itu mampu untuk membantu kegiatan ekonomi dan atau perekonomian masyarakat.
3.      BMT Mu’awanah palembang hendaknya mengadakan pertemuan dengan para nasabah BMT untuk mendengarkan keluhan yang dialami oleh nasabah, sehingga terwujud mitra kerja yang kondusif antara kedua belah pihak.

5 comments:

Unknown said...

Kak semester brp? bisa bagi info tentang bmt ini gak kak?

Unknown said...

nice (Y)

F said...

Baru semester 6.info gimana maksudnya

F said...

Wa ghina apa kabar.ghina hebat ya toefl kemarin

Unknown said...

Pak saya ingin minjam uang untuk usaha dagang saya..pembiayaan qardhul hasan..saya telah meminjam rentenir demi menambh modal usaha dan ingin terbebas dari hutang..apa saja persyaratanya mohon dibantu