SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP,
maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP,
dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu
SIUP, SIUP adalah dokumen yang
diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan
mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala
besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional
dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
1. Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
2. Jenis SIUP :
-
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50
Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500
Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
-
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada
Perusahaan Perdagangan Mikro
3.
Tujuan
pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan
legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan
masalah dikemudian hari.
4. Manfaat SIUP
1. Sebagai syarat legalisasi yang
diminta pemerintah
2. Mendukung kegiatan ekspor – impor
yang dijalankan
3. Syarat untuk bisa mengikuti lelang
legal
5. Tahapan dan
Persyaratan
1. Pemilik atau
pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil
formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat-syarat berikut
:
-
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
-
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3
lembar
-
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3
lembar
-
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
-
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
-
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya
pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah
melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang
di tentukan berbeda – beda.
6. Syarat-syarat
SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
a.
Perseroan Terbatas (PT)
-
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari
Notaris.
-
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari
Instansi berwenang
-
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab
perusahaan
-
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-
Fotocopy Izin Gangguan / HO
-
Fotocopy NPWP perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x
6
b.
Koperasi
-
Fotocopy
Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
-
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama /
Penanggungjawab perusahaan
-
Fotocopy Izin Gangguan / HO
-
Fotocopy NPWP perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
c.
Persekutuan Comanditer (CV)
-
Fotocopy
Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri
-
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
-
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-
Fotocopy Izin Gangguan / HO
-
Fotocopy NPWP perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
d.
Perusahaan Perseorangan (PO)
-
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh
Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
-
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan
Kantor Cabang Perusahaan
-
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
-
Fotocopy TDP Kantor Pusat
-
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor
Cabang
No comments:
Post a Comment