ASPEK HUKUM DALAM BANK
DisusunOleh :
Bambang Riyadi (13180026)
Rr. RinaAntasari. DR.M
DosenPembimbing
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
JURUSAN DIII PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
RADEN FATAH
PALEMBANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Allah SWT. Karena rahmat, taufiq dan hidayah-Nyalah sehingga makalah
yang berjudul “BANK” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat
dan salam senantiasa terarah pada junjungan Nabi besar
kita Muhammad SAW, yang
telah membawa kita ke jalan yang terang benderang seperti yang kita rasakan
pada saat sekarang ini. Selanjutnya penulis menyadari bahwa dalam makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan disebabkan pengetahuan penulis sangat terbatas.
Oleh karena itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis
harapkan dari pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bank
memegang peranan penting dalam perekonomian suatu Negara padasaat ini, karena jika
dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hampir semua orang berkaitan dengan lembaga
keuangan. Sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus
berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi.
Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga kedaratan Eropa, hingga akhirnya
berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar keseluruh dunia, terutama daerah jajahan
Eropa. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran, sehingga dikenal
sebagai meja tempat menukar uang, dimana kegiatan tersebut sekarang dikenal dengan
perdagangan Valuta Asing (money changer).
Di
Indonesia sendiri sejarah perbankan tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia
Belanda. Bank-Bank yang ada itu antara lain: De Javasche Bank, De Post Poar
Bank, Nederland Handles Maatscappi, dsb. Di zaman kemerdekaan, perbankan semakin
maju dan sudah tersebar di pelosok pedesaan. Secara teoritis lembaga keuangan dapat
dikelompokkan menjadi Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, yang
dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa definisi dari Bank?
2. Apa saja jenis-jenis Bank dan Fungsi dari Bank
itu sendiri?
3. Apa saja jenis-jenis kredit Bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Bank
Bank
merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang
mereka ciptakan. Masyarakat Eropa menyebut Bank dengan “Bank” yang berarti meja
atau konter.Bagi masyarakat Italy, Bank disebut dengan “Banco” yang berarti peti
atau lemari atau bangku.Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok
di atas, Bank dalam masyarakat Prancis disebut “Banque” yang juga berarti peti atau
lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang. Sedanngkan dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian Bank adalah badan yang mengurus uang, member simpanan dan
member pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Artinya, aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana merupakan kegiatan utama perbankan.
B. Jenis dan Fungsi Bank
Undang-Undang
No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Pasal 5 ayat (1) disebutkan jenis Bank
terdiri dari:
a. Bank Umum
Dimaksud
dengan Bank Umum menurut Pasal 1 angka 3 UU Perbankan disebutkan “Bank Umum adalah
Bank yang melak sanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalulintas penbayaran. Menurut pasal tersebut Bank Umum yaitu Bank
yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
v Tugas pokok Bank Umum adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
b. Simpana Tabungan (Saving Deposit)
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk
:
a. Kredit Investasi
b. Kredit Modal Kerja
c. Kredit Perdagangan
3. Memberikan jasa-jasa Bank lainnya (Service)
seperti :
a. Transfer
b. Inkaso
c. Kliring
d. Save Deposit Box
e. Bank Card
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Referensi Bank
i.
Letter
of Kredit
j.
Cek Wisata
k. Jual beli surat-surat berharga
v Di samping tugas-tugas di atas, tugas Bank Umum
yang lain adalah :
a. Menerbitkan surat pengakuan hutang
b. Membeli, menjual dan menjamin atas resiko
c. Memberikan agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi
kewajibannya
d. Menyediakan pembiyaan bagi nasabah
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di
kecamatan dan pedesaan. Jenisproduk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit dibandingkan
dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis kegiatan yang tidak boleh diselenggarakan
oleh BPR.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998, Bank
Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran.
1. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat sebagai
berikut :
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
2. Kegiatan-kegiatan yang dilarang bagi BPR.
Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, seperti yang diungkap oleh Kasmir, SE, MM. dalam buku karangannya “Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya” yaitu :
a. Menerima simpanan giro
b. Mengikuti kliring
c. Melakukan kegiatan valuta asing
d. Melakukan kegiatan perasuransian.
C. Jenis-Jenis Kredit di Bank
Undang-Undang
Perbankan No 10 Tahun 1998 tidak mengatur tentang jenis-jenis kredit, tetapi hanya
disebutkan bahwa pemberian kredit merupakan salah satu usaha dari Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1. Jenis kredit dilihat dari segi keuangan :
a. Kredit Investasi
b. Kredit Modal Kerja
2. Jenis kredit dilihat dari segi tujuannya :
a. Kredit Produktif
b. Kredit Konsumtif
3. Jenis kredit dilihat dari jangka waktunya :
a. Kredit Jangka Pendek
b. Kredit Jangka Menengah
c. Kredit Jangka Panjang
4. Jenis kredit dilihat dari jaminan :
a. Kredit dengan jaminan
b. Kredit tanpa jaminan
5. Jenis kredit dilihat dari segi sector usaha :
a. Kredit Pertanian
b. Kredit Peternakan
c. Kredit Industri
d. Kredit Pertambangan, dsb.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bank
memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, karena semuua orang
menggunakan jasa perbankan dari mulai menjalankan transaksi, bisnis, dan menabung.
Dari
beberapa penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwasannya Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan
kegiatannya. Diantara persamaan yang mereka miliki adalah mereka dapat menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pembiyaan.
Sedangkan mengenai perbedaannya adalah terletak pada posisi masing-masing Bank.
B. SARAN
Jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan
perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan
perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan
kemudahan dalam melakukan perekonomian. Saran kami, seharusnya pengetahuan
mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski
hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan
mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.
Demikian yang bisa kami sampaikan pada makalah kali ini. Kami merasakan
banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan
lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik
dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment