6 April 2015

BANK



ASPEK HUKUM DALAM BANK

BANK


DisusunOleh :
Bambang Riyadi (13180026)

Rr. RinaAntasari. DR.M
DosenPembimbing


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN DIII PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH
PALEMBANG
2014







KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Karena rahmat, taufiq dan hidayah-Nyalah sehingga makalah yang berjudul “BANK dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan salam senantiasa terarah pada junjungan  Nabi besar kita Muhammad SAW, yang telah membawa kita ke jalan yang terang benderang seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini. Selanjutnya penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan disebabkan pengetahuan penulis sangat terbatas. Oleh karena itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan dari pembaca.






BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Bank memegang peranan penting dalam perekonomian suatu Negara padasaat ini, karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan. Sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga  zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga kedaratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar keseluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran, sehingga dikenal sebagai meja tempat menukar uang, dimana kegiatan tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan Valuta Asing (money changer).
Di Indonesia sendiri sejarah perbankan tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Bank-Bank yang ada itu antara lain: De Javasche Bank, De Post Poar Bank, Nederland Handles Maatscappi, dsb. Di zaman kemerdekaan, perbankan semakin maju dan sudah tersebar di pelosok pedesaan. Secara teoritis lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, yang dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.         

B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Apa definisi dari Bank?
2.    Apa saja jenis-jenis Bank dan Fungsi dari Bank itu sendiri?
3.    Apa saja jenis-jenis kredit Bank?




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Masyarakat Eropa menyebut Bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter.Bagi masyarakat Italy, Bank disebut dengan “Banco” yang berarti peti atau lemari atau bangku.Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok di atas, Bank dalam masyarakat Prancis disebut “Banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang. Sedanngkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Bank adalah badan yang mengurus uang, member simpanan dan member pinjaman dengan memungut bunga.
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana merupakan kegiatan utama perbankan.

B.  Jenis dan Fungsi Bank
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Pasal 5 ayat (1) disebutkan jenis Bank terdiri dari:
a.       Bank Umum
Dimaksud dengan Bank Umum menurut Pasal 1 angka 3 UU Perbankan disebutkan “Bank Umum adalah Bank yang melak sanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah  yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas penbayaran. Menurut pasal tersebut Bank Umum yaitu Bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

v  Tugas pokok Bank Umum adalah sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
b.      Simpana Tabungan (Saving Deposit)
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
2.      Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
a.       Kredit Investasi
b.      Kredit Modal Kerja
c.       Kredit Perdagangan
3.      Memberikan jasa-jasa Bank lainnya (Service) seperti :
a.       Transfer
b.      Inkaso
c.       Kliring
d.      Save Deposit Box
e.       Bank Card
f.       Bank Notes
g.      Bank Garansi
h.      Referensi Bank
i.        Letter of Kredit
j.        Cek Wisata
k.      Jual beli surat-surat berharga

v  Di samping tugas-tugas di atas, tugas Bank Umum yang lain adalah :
a.       Menerbitkan surat pengakuan hutang
b.      Membeli, menjual dan menjamin atas resiko
c.       Memberikan agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya
d.      Menyediakan pembiyaan bagi nasabah

b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenisproduk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis kegiatan yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
1.      Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan  simpanan deposito.
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
1.      Kredit Investasi
2.      Kredit Modal Kerja
3.      Kredit Perdagangan
2.      Kegiatan-kegiatan yang dilarang bagi BPR.
Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, seperti yang diungkap oleh Kasmir, SE, MM. dalam buku karangannya “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yaitu :
a.       Menerima simpanan giro
b.      Mengikuti kliring
c.       Melakukan kegiatan valuta asing
d.      Melakukan kegiatan perasuransian.

C.     Jenis-Jenis Kredit di Bank
Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 tidak mengatur tentang jenis-jenis kredit, tetapi hanya disebutkan bahwa pemberian kredit merupakan salah satu usaha dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1.      Jenis kredit dilihat dari segi keuangan :
a.    Kredit Investasi
b.   Kredit Modal Kerja
2.      Jenis kredit dilihat dari segi tujuannya :
a.       Kredit Produktif
b.      Kredit Konsumtif
3.      Jenis kredit dilihat dari jangka waktunya :
a.       Kredit Jangka Pendek
b.      Kredit Jangka Menengah
c.       Kredit Jangka Panjang
4.      Jenis kredit dilihat dari jaminan :
a.       Kredit dengan jaminan
b.      Kredit tanpa jaminan
5.      Jenis kredit dilihat dari segi sector usaha :
a.       Kredit Pertanian
b.      Kredit Peternakan
c.       Kredit Industri
d.      Kredit Pertambangan, dsb.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Bank memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, karena semuua orang menggunakan jasa perbankan dari mulai menjalankan transaksi, bisnis, dan menabung.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwasannya Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan kegiatannya. Diantara persamaan yang mereka miliki adalah mereka dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pembiyaan. Sedangkan mengenai perbedaannya adalah terletak pada posisi masing-masing Bank.


B.     SARAN
Jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Saran kami, seharusnya pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.
Demikian yang bisa kami sampaikan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih baik.






No comments: