MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KASUS KORUPSI
Dosen pembimbing:
M. Teguh Ali, M.Si
Di susun oleh:
Bambang Riyadi (13180026)
JURUSAN D III PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) RADEN FATAH
PALEMBANG
2014
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”,
korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu.
Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi
dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh
hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun,
apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat
merusaknya.
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan
kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara
optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang
berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah perilaku buruk yang dilakukan pejabat
publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk memperkayadirisendiri. Dari segi hukum korupsi mempunyai
arti :
a.
Melawan
hukum
b.
Menyalahgunakan kekuasaan
c.
Memperkaya diri
d.
Merugikan keuangan Negara
Menurut
perspektif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan
kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau
golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·
Korupsi
yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·
Kolusi
ialah perbuatan yang tidak jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka
lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
·
Nepotisme
adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
·
Perbuatan
melawan hukum.
·
Penyalahgunaan
kewenangan
·
Merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. Dampak Negatif yang Ditimbulkan
Korupsi.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan
didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan
yang baik (good governance).
D. Contoh Kasus Korupsi
1.
Nyogok
agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan
contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik
menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa
lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau
melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya
sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri.
2.
Korupsi
Rp 13 M, pejabat USU diadili
Abdul Hadi didakwa melakukan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi pada Fakultas Farmasi dan
peralatan Etnomusikologi di Fakultas Sastra di USU pada tahun anggaran 2012.
Dalam dua kegiatan pengadaan yang berindikasi korupsi itu, Abdul Hadi menjabat
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty
Silaen dalam dakwaannya menyatakan, akibat perbuatan terdakwa dan
rekan-rekannya, negara dirugikan sebesar Rp 13 miliar. Kerugian itu sesuai
dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Rinciannya, kerugian negara sebesar Rp 10 miliar terjadi dalam pengadaan
peralatan farmasi, sedangkan kerugian Rp 3 miliar terjadi dalam pengadaan
peralatan etnomusikologi.
Abdul Hadi bersama beberapa
tersangka lain dinilai telah melakukan mark-up dalam pengadaan barang.
Pelelangan juga dilakukan tidak terbuka sehingga hanya satu grup perusahaan
yang memonopoli pelelangan.
"Terdakwa Abdul Hadi telah
terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan
diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Netty di hadapan majelis hakim yang
diketuai Dwi Dayanto.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU,
majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Januari 2015. Sidang berikutnya
mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara dugaan korupsi di USU ini
bukan hanya menjerat Abdul Hadi. Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus
ini juga telah menetapkan 6 tersangka lain, termasuk Dekan Fakultas Farmasi
Prof Dr Sumadio Hadisahputra.
3.
Kasus
penyelewengan dana hibah Rp 142 M di Jatim masih gelap
Kasus dugaan penyelewengan dana
hibah senilai Rp 142 miliar yang diperuntukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub)
Jawa Timur 2013, masih gelap. Berkas kasus yang melibatkan Komisioner Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu masih berada di meja penyidik Polda Jawa Timur.
Hingga saat ini, pihak Polda Jawa
Timur hanya mengatakan sudah ada calon tersangkanya saja. Alasannya, masih
menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk
memastikan jumlah kerugian negara, akibat dugaan penyelewengan dana tersebut
oleh Bawaslu Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes
Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka
itu. Jumlahnya lebih dari satu orang.
Sayangnya, Awi masih enggan menyebut
nama-nama calon tersangka di lingkungan Bawaslu Jawa Timur tersebut.
"Nanti saja kalau sudah ditetapkan tersangka, pasti disampaikan ke
media," kata mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, Sabtu (20/12).
Sedangkan untuk menetapkan calon
tersangka menjadi tersangka dalam perkara ini, kata Awi, penyidik harus
menunggu hasil audit BPKP terlebih dulu.
"Audit BPKP ini diperlukan
untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Setelah ada kepastian
(kerugian negara), selanjutnya bisa ditetapkan tersangkanya."
Kembali Awi melanjutkan, nama-nama
calon tersangka yang saat ini dikantongi pihak penyidik dari Subdit Pidkor
Distreskrimsus itu, merupakan hasil penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan
terhadap puluhan saksi serta sejumlah barang bukti.
Dalam penyidikan perkara ini, saksi
yang sudah dimintai keterangan berasal dari berbagai kalangan. Termasuk para
pegawai hingga pejabat di lingkungan Bawaslu. Bahkan, ada beberapa pejabat yang
sempat diperiksa berulang kali oleh penyidik.
Pemeriksaan berulang kali tersebut
dilakukan karena penyidik ingin menyocokan sejumlah bukti yang ada. Serta,
penyocokan terhadap bukti-bukti baru yang terus bermunculan dalam upaya
pengusutan perkara ini.
Bukti-bukti yang berhasil ditemukan,
di antaranya adalah kwitansi dan beberapa bukti lain tentang penggunaan dana
hibah yang nilainya beragam. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
Sambil menunggu hasil audit BPKP
keluar, penyidik pun terus berupaya mendalami perkara ini. Termasuk,
kemungkinan adanya calon tersangka lain dalam perkara yang menghebohkan
tersebut, serta pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Dijelaskan Awi, dugaan pencucian
uang dilakukan dalam upaya penyelewengan sisa dana hibah yang mencapai Rp 1,6
miliar, serta ada pos-pos anggaran lain yang diduga juga dimainkan.
"Kerugian negara akibat
penyelewengan anggaran ini, ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar, dari total
anggaran senilai Rp 142 miliar yang dikucurkan pemerintah dari anggaran
APBD," katanya.
Awi juga berharap, kasus dugaan
korupsi di lingkungan Bawaslu Jawa Timur ini, segera selesai dan tidak
tersendat seperti kasus-kasus korupsi lain.
Sebab, meski pihak penyidik
mencurigai adanya penyelewengan, jika hasil audit BPKP tak kunjung keluar atau
hasilnya nihil, kasus tersebut dipastikan hanya akan mengotori meja penyidikan
saja.
"Yang jelas kita serius
menangani kasus ini, tidak berusaha mengolor-olor. Kita tetap akan menunggu
hasil audit BPKP. Calon tersangka sudah ada," pungkas Awi.
4.
Kasus
korupsi rel kereta, eks pegawai Kemenhub ditahan Polri
Penyidik Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri menahan pelaksana unit heritake PT Kereta Api pusat Soedrajad
Widitomo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api double
track short cut Cibungur-Tanjungrasa tahap I kilometer 6+100 sampai 9+400,
tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Soedrajad dijebloskan ke
bui sejak Kamis (18/12).
"Sejak tanggal 18 Desember 2014
dilakukan penahanan selama 20 hari, bertempat di rutan Bareskrim Polri,"
kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Saat proyek tersebut, Soedrajad
menjabat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat, Ditjen
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2009 sampai 2011.
Sedangkan proyek tersebut merupakan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
satuan kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat.
Kerugian uang negara akibat
perbuatan tersangka sekitar Rp 3 miliar. Selain melakukan penahanan, Bareskrim
Polri juga menyita total uang senilai Rp 2.942.192.750.
"Berdasarkan perhitungan
kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
senilai Rp 3.413.880.879," ujar Djoko.
Atas dasar Laporan polisi nomor:
LP/92/II/2012/Bareskrim tanggal 7 Februari 2012 dan surat perintah Penyidikan
Nomor: Sprin.Sidik/44.a/II/2012/Tipidkor tanggal 7 Februari 2012, Soedrajad
akhirnya resmi ditahan.
Tersangka disangkakan pasal 2 dan
Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No.20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
PENUTUP
Kesimpulan
Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak
wajar untuk memperkaya diri. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu
pelangaran. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya
kepercayaan terhadap pemerintah.
REFERENSI
No comments:
Post a Comment