6 April 2015

MAKALAH KORUPSI




MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

KASUS KORUPSI




Dosen pembimbing:
M. Teguh Ali, M.Si


Di susun oleh:
Bambang Riyadi (13180026)


JURUSAN D III PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN)  RADEN FATAH
PALEMBANG
2014






PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.






PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah perilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk memperkayadirisendiri. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti :
a.       Melawan hukum                            
b.       Menyalahgunakan kekuasaan                                       
c.        Memperkaya diri                               
d.       Merugikan keuangan Negara     
Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·         Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·         Kolusi ialah perbuatan yang tidak jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
·         Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;                                               
·         Perbuatan melawan hukum.                            
·         Penyalahgunaan kewenangan
·         Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. Dampak Negatif yang Ditimbulkan Korupsi.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
D. Contoh Kasus Korupsi
1.      Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri.

2.      Korupsi Rp 13 M, pejabat USU diadili
Abdul Hadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi pada Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi di Fakultas Sastra di USU pada tahun anggaran 2012. Dalam dua kegiatan pengadaan yang berindikasi korupsi itu, Abdul Hadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam dakwaannya menyatakan, akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya, negara dirugikan sebesar Rp 13 miliar. Kerugian itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Rinciannya, kerugian negara sebesar Rp 10 miliar terjadi dalam pengadaan peralatan farmasi, sedangkan kerugian Rp 3 miliar terjadi dalam pengadaan peralatan etnomusikologi.
Abdul Hadi bersama beberapa tersangka lain dinilai telah melakukan mark-up dalam pengadaan barang. Pelelangan juga dilakukan tidak terbuka sehingga hanya satu grup perusahaan yang memonopoli pelelangan.
"Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Januari 2015. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara dugaan korupsi di USU ini bukan hanya menjerat Abdul Hadi. Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini juga telah menetapkan 6 tersangka lain, termasuk Dekan Fakultas Farmasi Prof Dr Sumadio Hadisahputra.

3.      Kasus penyelewengan dana hibah Rp 142 M di Jatim masih gelap
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 142 miliar yang diperuntukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013, masih gelap. Berkas kasus yang melibatkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu masih berada di meja penyidik Polda Jawa Timur.
Hingga saat ini, pihak Polda Jawa Timur hanya mengatakan sudah ada calon tersangkanya saja. Alasannya, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memastikan jumlah kerugian negara, akibat dugaan penyelewengan dana tersebut oleh Bawaslu Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka itu. Jumlahnya lebih dari satu orang.
Sayangnya, Awi masih enggan menyebut nama-nama calon tersangka di lingkungan Bawaslu Jawa Timur tersebut. "Nanti saja kalau sudah ditetapkan tersangka, pasti disampaikan ke media," kata mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, Sabtu (20/12).
Sedangkan untuk menetapkan calon tersangka menjadi tersangka dalam perkara ini, kata Awi, penyidik harus menunggu hasil audit BPKP terlebih dulu.
"Audit BPKP ini diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Setelah ada kepastian (kerugian negara), selanjutnya bisa ditetapkan tersangkanya."
Kembali Awi melanjutkan, nama-nama calon tersangka yang saat ini dikantongi pihak penyidik dari Subdit Pidkor Distreskrimsus itu, merupakan hasil penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta sejumlah barang bukti.
Dalam penyidikan perkara ini, saksi yang sudah dimintai keterangan berasal dari berbagai kalangan. Termasuk para pegawai hingga pejabat di lingkungan Bawaslu. Bahkan, ada beberapa pejabat yang sempat diperiksa berulang kali oleh penyidik.
Pemeriksaan berulang kali tersebut dilakukan karena penyidik ingin menyocokan sejumlah bukti yang ada. Serta, penyocokan terhadap bukti-bukti baru yang terus bermunculan dalam upaya pengusutan perkara ini.
Bukti-bukti yang berhasil ditemukan, di antaranya adalah kwitansi dan beberapa bukti lain tentang penggunaan dana hibah yang nilainya beragam. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
Sambil menunggu hasil audit BPKP keluar, penyidik pun terus berupaya mendalami perkara ini. Termasuk, kemungkinan adanya calon tersangka lain dalam perkara yang menghebohkan tersebut, serta pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dijelaskan Awi, dugaan pencucian uang dilakukan dalam upaya penyelewengan sisa dana hibah yang mencapai Rp 1,6 miliar, serta ada pos-pos anggaran lain yang diduga juga dimainkan.
"Kerugian negara akibat penyelewengan anggaran ini, ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar, dari total anggaran senilai Rp 142 miliar yang dikucurkan pemerintah dari anggaran APBD," katanya.
Awi juga berharap, kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Jawa Timur ini, segera selesai dan tidak tersendat seperti kasus-kasus korupsi lain.
Sebab, meski pihak penyidik mencurigai adanya penyelewengan, jika hasil audit BPKP tak kunjung keluar atau hasilnya nihil, kasus tersebut dipastikan hanya akan mengotori meja penyidikan saja.
"Yang jelas kita serius menangani kasus ini, tidak berusaha mengolor-olor. Kita tetap akan menunggu hasil audit BPKP. Calon tersangka sudah ada," pungkas Awi.

4.      Kasus korupsi rel kereta, eks pegawai Kemenhub ditahan Polri
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan pelaksana unit heritake PT Kereta Api pusat Soedrajad Widitomo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api double track short cut Cibungur-Tanjungrasa tahap I kilometer 6+100 sampai 9+400, tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Soedrajad dijebloskan ke bui sejak Kamis (18/12).
"Sejak tanggal 18 Desember 2014 dilakukan penahanan selama 20 hari, bertempat di rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Saat proyek tersebut, Soedrajad menjabat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2009 sampai 2011.
Sedangkan proyek tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat.
Kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 3 miliar. Selain melakukan penahanan, Bareskrim Polri juga menyita total uang senilai Rp 2.942.192.750.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 3.413.880.879," ujar Djoko.
Atas dasar Laporan polisi nomor: LP/92/II/2012/Bareskrim tanggal 7 Februari 2012 dan surat perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/44.a/II/2012/Tipidkor tanggal 7 Februari 2012, Soedrajad akhirnya resmi ditahan.
Tersangka disangkakan pasal 2 dan Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.







PENUTUP

Kesimpulan
Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.






REFERENSI


No comments: