BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Gus Dur atau KH
Abdurrahman Wahid adalah seorang ulama NU yang sangat disegani. Beliau juga
pernah menjabat sebagai Presiden RI ke 4 menggantikan Presiden BJ Habibie.
Gus Dur
dilahirkan di Denanyar, Jombang-Jawa Timur pada tanggal 4 Sya’ban tepatnya 7
September 1940. Ia adalah anak pertama dari pasangan Wahid Hasyim dan Solichah.
Ayah Gus Dur, Kiai Wahid Hasyim adalah seorang nasionalis yang diangkat menjadi
menteri agama dalam lima kabinet pertama.
Gus Dur terlahir
dengan nama Abdurrahman Addakhil, yang berarti Sang Penakluk. Namun kemudian
nama beliau diganti menjadi Abdurrahman Wahid. Sedangkan nama panggilannya
adalah Gus Dur. Gus artinya mas atau abang. Gus Dur adalah anak pertama dari
enam bersaudara. Beliau terlahir dari kalangan kyai. Kakek dari ayahnya adalah
KH Hasyim Asyari seorang ulama terkemuka dan pendiri organisasi Islam terbesar
di Indonesia dan Kakek dari ibunya adalah KH Bisri Syansuri.
Sejak kecil, Gus Dur sudah diperkenalkan dengan cara hidup
pesantren di Pesantren Tebuireng, sebuah pesantren yang dibangun oleh Kiai
Hasyim Asy’ari, kakeknya. Dalam perjalanan selanjutnya, Gus
Dur menjalani pendidikan di berbagai pesantren lain. Dalam studinya di
pesantren, Gus Dur tertarik pada sisi sufistik dan mistik dari Islam
tradisionalis.
Ayah Gus Dur adalah KH Wahid Hasyim adalah menteri agama
pada tahun 1949 sedangkan ibunya bernama Hj. Sholehah. Gus Dur sendiri masih
berdarah Tionghoa, beliau adalah keturunan Tan Kim Han yang menikah dengan Tan
A Lok, saudara kandung Raden Patah (Tan Eng Hwa), pendiri Kesultanan Demak. Tan
A Lok dan Tan Eng Hwa ini merupakan anak dari Putri Campa, puteri Tiongkok yang
merupakan selir Raden Brawijaya V. Tan Kim Han sendiri kemudian berdasarkan
penelitian seorang peneliti Perancis, Louis-Charles Damais diidentifikasikan
sebagai Syekh Abdul Qodir Al-Shini yang diketemukan makamnya di Trowulan.
Saudara Gus Dur yang lain bernama Salahuddin Wahid dan Lily
Wahid. Gus Dur menikah dengan Sinta Nuriyah dan dikaruniai empat orang anak
perempuan yang bernama Alisa, Yenny, Anita dan Inayah.
Gus
Dur dibesarkan di lingkungan pesantren yang sarat akan nilai-nilai agama Islam,
beliau sempat mengenyam pendidikan di Universitas Al Ahzar Mesir dan
Universitas Baghdad di Irak.
Saudara
Gus Dur yang lain bernama Salahuddin Wahid dan Lily Wahid. Gus Dur menikah
dengan Sinta Nuriyah dan dikaruniai empat orang anak perempuan yang bernama
Alisa, Yenny, Anita dan Inayah..
Gus Dur sangat aktif dalam berorganisasi. Sejak masih kuliah
ia sudah terlibat denagn organisasi seperti Asosiasi Pelajar Indonesia dan
aktif menulis di majalah yang diterbitkan asosiasi tersebut.
Ketika ayahnya menjadi menteri
agama, Gus Dur pindah ke Jakarta. Di Jakarta, Gus Dur mengenal banyak orang
dari berbagai kalangan dan mulai mengenal musik klasik Eropa. Di Jakarta, ia
masuk Sekolah Dasar. Akan tetapi, Gus Dur tidak menyelesaikan pendidikan
lanjutnya (SMP) karena gagal ujian naik kelas dua. Ia pun pindah ke Jogyakarta
dan tinggal di rumah Kiai Junaidi, yang adalah anggota Dewan Penasihat Agung
Agama (Majelis Tarjih) Muhammadiyah. Di Yogyakarta, ia mulai menyukai film,
menonton pertunjukkan wayang kulit, membaca cerita novel-novel Cina, membaca
surat-surat kabar, membaca cerita-cerita perang dunia II, menaruh minat pada
politik Amerika dan biografi presiden-preiden Amerika Serikat. Ketika berpindah
ke Magelang, ia mulai membaca teori sosial para pemikir Eropa, bahkan menaruh
minat pada pikiran kaum Marxis.
Ciri cinta akan
ide-ide baru ini membuat Gus Dur sampai pada pergulatan untuk menemukan
identitas agamanya. Gus Dur senantiasa berusaha untuk menemukan dalam Islam
jawaban bagi masalah-masalah ketidakkadilan, kemiskinan, dan penindasan. Oleh
karena itu, ia membaca karya para intelektual Islam termasuk ide-ide di balik
organisasi Ikhwanul Muslimin.
Pada
November 1963, Gus Dur berangkat ke Kairo dan masuk di universitas Al-Azhar. Di sana, ia dapat dengan lebih mudah
menonton film-film Prancis, Inggris, dan Amerika. Ia menjelajahi
perpustakaan-perpustakan besar, dan buku yang menurutnya berharga adalah
buku-buku karya Marx dan Lenin. Pada tahun-tahun ini, Gus Dur merasa tertekan
karena berbagai hal terkait dengan Gerakan 30 September di Indonesia. Ia
prihatin dengan banyaknya orang tak bersalah yang dibunuh. Gus Dur merasa sedih
karena orang-orang Indonesia tidak cukup dewasa untuk meninggalkan
primordialisme dan rasa benar sendiri yang tidak sehat.
Gus Dur juga
mulai mempertanyakan hubungan Islam dan negara. Terhadap karya-karya pemikir
Islam tertentu, ia merasa bahwa pemikiran mereka ekstrim dan naif, termasuk
karya Hasan al-Banna yang mendirikan Ikhwanul Muslimin dengan panji “Kembali ke
Al-Quran dan Hadits untuk menyembuhkan penyakit masyarakat”. Hal yang tidak
disukai Gus Dur adalah kurangnya keterbukaan para pemikir itu akan kebenaran yang
berasal dari sumber lain. Sikap Gus Dur itu tidak terlepas dari pengaruh ayah
Gus Dur yang pluralis dan ibunya yang terus menciptakan suasana terbuka kepada
masyarakat. Oleh karena itu, Gus Dur tumbuh dalam keyakinan bahwa Al-Quran dan
Hadits merupakan kebenaran akhir Islam, namun juga terdapat banyak kebenaran
lain.
Setelah
tidak lulus di Al-Azhar, Gus Dur mendapat beasiswa dari Universitas Baghdad. Di
Baghdad, Gus Dur menjalani studinya dengan tekun. Salah satu hal yang menarik
adalah bahwa Gus Dur berteman dengan Ramin, seorang Yahudi. Mereka berdiskusi
mengenai hal-hal seputar keyahudian. Dari Ramin, Gus Dur mengenal Yudaisme dan
pengalaman orang-orang Yahudi Diaspora. Gus Dur mulai memahami pandangan agama
Yahudi dan pengalaman buruk mereka sebagai minoritas di wilayah diaspora.
Setelah
selesai studi di Baghdad, Gus Dur tinggal di Belanda dan mencoba melakukan
studi pascasarjana di Universitas Leiden. Akan tetapi hal itu tidak terealisasi
karena studinya di Universitas Baghdag tidak diakui dan mengharuskannya
mengambil ulang program sarjana.
Pada 4 Mei
1971, Gus Dur pulang ke Indonesia. Ia memulai berkenalan dengan pemikir-pemikir
Islam yang berniat membaharui pemikiran Islam. Selain itu, peran Gus Dur
terlihat mencolok dalam Munas NU di Situ Bondo, yang mana ia terpilih menjadi
Ketua Umum PBNU. Dua keputusan dalam munas itu adalah pertama, pejabat NU tidak
lagi merangkap jabatan politik. Kedua, pancasila diterima NU sebagai asas
tunggal.
B. Konteks Pemikiran
Ada hal-hal yang mempengaruhi Gus Dur dalam pemikirannya.
Satu hal yang paling tampak adalah pemahaman keislamannya. Selain itu,
pengalaman perjumpaan dengan orang-orang lain juga pasti memperkaya sudut
pandangnya. Akan tetapi, konteks pemikiran Gus Dur tak terlepas dari suatu
kenyataan sosial masyarakat Indonesia. Ada tiga hal:
a. Perdebatan tentang perlunya
memasukkan Islam dalam kontitusi telah terjadi sejak awal kemerdekaan
Indonesia. Kenyataan bahwa pancasila diterima sebagai dasar negara tidak
meniadakan keinginan orang-orang tertentu untuk menjadikan Islam sebagai dasar
negara. Meskipun tidak menampakkan diri dalam cara yang terang-terangan, wacana
untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara tetaplah suatu wacana yang ramai
diperbincangkan.
b. Sebagai negara demokratis,
Indonesia perlu merumuskan suatu relasi yang jelas antara sistem demokrasi
dengan keberadaan agama-agama. Hal ini terjadi karena sebagai negara yang bukan
negara agama dan bukan negara sekular, masyarakat Indonesia berada di antara
dua konsep yang membentuk keindonesiaan. Oleh karena itu, sebagaimana demokrasi
memberi ruang pada agama, agamapun harus menemukan peran yang tepat dalam
sistem demokrasi.
c. Salah satu ciri masyarakat
Indonesia adalah adanya budaya-budaya lokal. Tak jarang masuk-masuknya
agama-agama non lokal telah menimbulkan suatu pertanyaan akan eksistensi
budaya-budaya itu dalam agama. Hal mengeni penerimaan budaya tertentu atau
penolakan budaya lainnya tentu perlu memiliki dasar yang jelas. Selain itu,
perkembangan sains telah membentuk kebudayaan manusia yang baru. Terhadap hal
itu agama tentu perlu menyatakan posisinya sebab bagaimanapun juga orang-orang
beragama pasti ikut dalam perkembangan kebudayaan itu.
Ketiga konteks di atas mengantar
kita kepada beberapa pokok pemikiran Gus Dur. Pemikiran-pemikiran itu tidak
terlepas dari pemahaman Gus Dur akan Islam.
BAB 11
PEMBAHASAN
A. POKOK-POKOK PEMIKIRAN
1. Sistem Islami tidak diperlukan di Indonesia
Pemikiran
ini merupakan sebuah kesimpulan dari perdebatan tentang perlu tidaknya sebuah
sistem Islam. Gus Dur mengangkat hal mendasar yaitu bahwa berkaitan dengan
perlu tidaknya sebuah sistem Islami, terjadi perbedaan penafsiran terhadap ayat
al-Quran yang berbunyi: “Masukilah kalian ke dalam Islam (kedamaian) secara
penuh (udkhulu fi al-silmi kaffah)” (QS al-Baqarah {2}: 208). Menurut
Gus Dur, orang-orang yang menyukai formalisasi menerjemahkan kata “al-silmi”
menjadi “Islam” maka menuntut ada sistem Islami yang dapat mewakili aspirasi
kaum Muslimin seluruhnya. Sedangkan orang-orang lain menerjemahkan kata itu
menjadi “kedamaian” sehingga mereka tidak melihat perlunya hal itu dijabarkan
dalam sebuah sistem tertentu termasuk sistem Islami.
Akan tetapi,
menurut Gus Dur adanya sistem Islami menjadikan umat yang bukan beragama Islam menjadi
warga dunia kelas dua. Selain itu juga berpengaruh pada orang-orang Islam yang
dianggap kurang kualitas keislamannya dibandingkan dengan mereka yang
menjalankan ajaran Islam secara penuh atau Muslim santri. Padahal
dalam AL-Quran terdapat ayat “Tiadalah Ku-utus Engkau Ya Muhammad, kecuali
sebagai pembawa persaudaraan bagi umat manusia (wa ma arsalnaka illa
rahmatan li al-alamin)” (QS al-Anbiya {21}: 107).
Oleh karena itu, Gus Dur memandang
perlunya perhatian terhadap ayat lain dalam Al-Quran. Ayat yang dapat diambil
misalnya “Tidak ada paksaan dalam beragama, karena telah jelas mana yang lurus
dan mana yang palsu” (QS al-Baqarah {2}: 256) dan “Bagi kalian
agama kalian dan bagi-Ku agama-Ku (lakum dinukum wa liyadin)” (QS
al-Kafirun {109}:6). Ayat-ayat ini dapat membantu menentukan suatu
penafsiran yang lebih terbuka atas ayat yang lain.
Selain itu, Gus Dur
melihat bahwa sistem Islam bukan suatu kewajiban karena dalam Al-Quran
juga terdapat kategori-kategori Muslim yang baik yang dapat
dijalankan tanpa adanya sistem Islam. Kategori itu antara lain: menerima
prinsip-prinsip keimanan, menjalankan rukun Islam secara utuh, menolong mereka
yang membutuhkan bantuan, menegakkan profesionalisme dan bersikap sabar ketika
menghadapi cobaan dan kesusahan.
Gus Dur menulis,
“Karena itu
penulis berpendapat, dalam pandangan Islam tidak diwajibkan adanya sebuah
sistem Islam, ini berarti tidak ada keharusan untuk mendirikan sebuah negara.
Ini penting untuk diingat, karena sampai sekarang pun masih ada pihak-pihak
yang ingin memasukkan Piagam Jakarta ke dalam UUD (Undang-Undang Dasar) kita.”
Bagi Gus Dur, untuk mempertahankan
kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk ini, memang dibutuhkan konsep yang jelas
mengenai hubungan agama dengan negara. Akan tetapi, keinginan akan suatu sistem
agama tertentu jelas sesuatu yang kontraproduktif. Mungkin sekali bahwa
sebenarnya yang diinginkan adalah seimbangnya kekuasaan pusat dengan daerah
dalam hal pemilihan kepala daerah oleh wakil rakyat di daerah dan penetapan
anggaran penerimaan dan belanja yang berpusat di daerah.
Menurut Gus Dur
, dalam kehidupan bernegara, Islam mesti menjadi inspirasi bagi gerakan-gerakan
Islam. Di sini formalisasi bukanlah yang perlu diperlihatkan tetapi Islam harus
lebih berfungsi nyata dalam kehidupan. Kontrol terhadap pemerintah dapat dilakukan organisasi
non-politik seperti NU dengan pendekatan kultural yang mengutamakan kebersihan
perilaku di bidang pemerintahan. Organisasi politik dapat melakukannya dengan
penekanan pada penciptaan politik yang bersih. Dua hal itu dapat menegakkan
demokratisasi di Indonesia.
Oleh karena itu
menurut Gus Dur, Al-Quran hendaknya jangan dipahami sebagai dokumen politik,
melainkan sebuah penggambaran kehidupan yang lengkap. Hal ini perlu disadari
agar gerakan-gerakan Islam tidak memanfaatkan politik sebagai sarana mencapai
kekuasaan melainkan kepentingan rakyat kebanyakan atau kelas bawah. Ayat
Al-Quran mengatakan, “Apa yang diberikan Allah kepada utusan-Nya sebagai
pungutan fai’ dari kaum non-Muslim, hanya bagi Allah, utusan-Nya, sanak
keluarga terdekat, anak-anak yatim, kaum miskin dan pejalan kaki untuk menuntut
ilmu dan beribadat, agar supaya harta yang terkumpul tidak hanya beredar di
kalangan kaum kaya saja di lingkungan kalian” (QS al-Hasyr [59]:7)
2. Transformasi agama sebagai
syarat partisipasi dalam Demokrasi
Menurut Gus Dur, hambatan proses
demokratisasi di kalangan lembaga dan kelompok keagamaan salah satunya
disebabkan oleh perbedaan nilai-nilai dasar agama dengan demokrasi.
Menurutnya, demokrasi memberi peluang bagi perubahan nilai
oleh masyarakat sehingga berpotensi mengancam nilai-nilai abadi yang terkandung
dalam agama. Contohnya, berpindah agama ke agama lain dalam hukum Islam berarti
penolakan kepada kebenaran konsep Allah karenanya tidak dapat dibenarkan dan
pelakunya diancam hukuman mati. Hal itu berbeda dengan konsep demokrasi bahwa
individu dalam masyarakat mempunyai hak untuk memilih keyakinannya sehingga ia
mempunyai hak untuk berpindah agama. Mengenai konsep persamaan, demokrasi
mengakui kesamaan derajat dan kedudukan semua warga Negara di muka
undang-undang. Sedangkan agama lebih cenderung untuk mencari perbedaan,
misalnya perbedaan agama dan keyakinan.
Dengan memperhatikan hal-hal itu,
Gus Dur berpendapat bahwa agama perlu melakukan transformasi. Agama harus
merumuskan kembali pandangannya tentang martabat manusia dan kesamaannya di
hadapan hukum. Agama juga mesti bekerja sama dengan agama lain untuk mencapai
nilai-nilai universal. Nilai-nilai itu diungkapkan dengan pelayanan konkret
kepada masyarakat tanpa pandang bulu, misalnya melalui penanggulangan
kemiskinan, penegakan kedaulatan hukum dan kebebasan menyatakan pendapat. Transformasi
inilah sumbangan agama bagi proses demokratisasi.
Lalu
bagaimana dengan demokrasi? Menurut Gus Dur demokrasi mempunyai nilai positif
karena menjadi tumpuan harapan bagi mereka yang menolak pengagamaan negara
sekaligus memberi ruang pada agama, Islam misalnya.
Selain itu,
menurut Gus Dur, meski Piagam Jakarta telah dihapuskan dari UUD 1945, tampak
bahwa Islam belum secara maksimal menjadi pendorong tegaknya demokrasi. Hal
disebabkan karena semangat sektarianisme mudah muncul. Isu-isu seperti pribumi
dan non pribumi, Kristenisasi merupakan contoh-contoh nyata gejala sektarian,
yang mengancam pluralitas Indonesia.
3. Pengagungan
nilai kemanusiaan sebagai titik temu agama dan Kebudayaan
Menurut Gus
Dur, dalam hubungan agama dengan kebudayaan terdapat ambivalensi. Pada satu
sisi, agama-agama menggunakan unsur-unsur budaya dalam upacara keagamaannya.
Misalnya, penggunaan karya seni dan refleksi filosofis dalam teologi. Hal ini
memperlihatkan adanya ruang bagi kebudayaan dalam agama.
Di sisi
lain, menurut Gus Dur, ada relasi yang tak padu di antara keduanya. Contoh
kasus adalah pelemparan batu kepada seorang yang tertangkap berzinah. Dalam
kasus itu, agama terlihat kejam terhadap manusia. Selain itu, tampak juga bahwa
norma agama tidak mampu membuat orang berkembang dalam kebudayaan. Sebab
semestinya orang yang berzinah adalah orang yang tak beradab tetapi ternyata
orang-orang yang melempar batu itu tidak lebih beradab karena mereka melakukan
pembunuhan.
Menurut Gus
Dur, agama memang mempunyai sistemnya sendiri yang kurang mengakomodasi
kebudayaan. Misalnya, Islam adalah agama hukum. Aturan yang sudah dibuat oleh
agama memegang supremasi tertinggi. Orang-orang yang melanggarnya akan mendapat
hukuman. Sebagai contoh, di Indonesia, Syekh Siti Jenar dihukum mati para Wali
Songo karena menyimpang dari agama. Agama juga menekankan keabadian norma-norma agama dan
perlunya norma-norma itu ditegakkan dalam masyarakat. Untuk itu harus ada
undang-undang yang memaksa masyarakat untuk tunduk.
Akan tetapi
ciri keabadian itu tidak sesuai dengan kebudayaan. Dalam kebudayaan terdapat
ciri dinamis. Ada perkembangan dan perubahan dalam cara pandang dan pendekatan.
Hal itu dikarenakan bahwa kebudayaan adalah hasil perkembangan cara hidup
manusia.
Oleh karena
itu, menurut Gus Dur, perlulah hubungan keduanya dijembatani. Hal yang
terpenting bagi Islam adalah bagaimana membuat ukuran-ukuran yang dapat
dijadikan pedoman dalam bertindak. Unsur mendasar yang harus ada adalah
pengutamaan hal-hal yang mengagungkan nilai kemanusiaan seperti pemeliharaan
hak-hak asasi manusia dan pengembangan struktur masyarakat Muslim yang adil.
Unsur mendasar itu dapat dijadikan sebagai penyaring baik bagi ajaran agama
maupun bagi perkembangan kebudayaan tertentu.
B. KAITAN DENGAN TEORI LOMBARD DAN
NASIONALISME HERRY-PRIYONO
a. Dennis Lombard
Lombard
mengatakan bahwa perjalanan Islam di Indonesia mengalami polarisasi antara
fanatisme dan toleransi. Ada kelompok yang terbuka terhadap nilai-nilai
kebudayaan dan ada yang tidak. Demikian juga dengan keinginan untuk menjadikan
Indonesia sebagai negara Islam. Ada yang setuju dan ada yang tidak.
Pendapat
Lombard ini menampilkan kenyataan yang serupa yang ditanggapi dalam pemikiran
Gus Dur. Gus Dur melihat bahwa ada kelompok yang berpendapat Islam seharusnya
tidak menampilkan diri dalam bentuk eksklusif, tidak perlu menampilkan warna
keislamannya melainkan mengintegrasi kegiatannya dalam kegiatan bangsa
seluruhnya. Kelompok ini ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
Sedangkan kelompok lain menginginkan diwujudkannya ajaran Islam dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam prananta bernegara. Kelompok ini lebih mementingkan
substansi ajaran Islam.
b.
Herry-Priyono
Dalam
pemikiran Rm. B. Herry-Priyono, SJ, nasionalisme Indonesia para periode
perjuangan kemerdekaan merupakan suatu gerakan untuk merebut kekuasaan pusat
dari tangan kolonial. Nasionalisme itu diperjuangkan oleh para pemikir
Indonesia dan orang-orang yang termotivasi oleh gambaran kesatuan di bawah
kerajaan Majapahit, kepahlawanan para pejuang daerah menentang penjajah seperti
yang dilakukan oleh pangeran Diponegoro, keyakinan bahwa bahwa pembebasan itu
telah tiba seperti dalam mitos Joyoboyo di Jawa, dan gambaran-gambaran
kesatriaan dalam wayang. Dari sudut pandang teori itu, nasionalisme Gus Dur dapat
dipahami sebagai sebuah usaha untuk mempertahankan keindonesiaan yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dari niat orang-orang yang menginginkan
Islam sebagai dasar negara.
E. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat
ditarik beberapa poin penting. Pertama, Gus Dur memandang Islam
sebagai penggerak, sumber insprirasi bagi kehidupan bernegara. Oleh karena itu
terhadap keinginan sekelompok orang yang menghendaki berdirinya negara Islam di
Indonesia, Gus Dur berpendapat bahwa hal itu tidak diperlukan karena
nilai-nilai Islam dapat terealisasi di Indonesia tanpa keharusan akan suatu
sistem Islami. Kedua, Gus Dur berpendapat bahwa agama mesti
menemukan perannya dalam demokrasi. Peran itu diwujudkan dengan mengupayakan
transformasi yang mengutamakan kesamaan harkat dan martabat manusia baik dalam
masyarakat maupun negara. Ketiga, Gus Dur juga menekankan
penghormatan nilai kemanusiaan dalam relasi agama dengan kebudayaan.
B. Tanggapan Kelompok
Kelompok berpendapat bahwa, pertama,
pemikiran Gus Dur relevan dengan keindonesiaan. Bagaimanapun juga, persatuan
Indonesia hanya akan terjaga sejauh Pancasila dan UUD 1945 tetap dijadikan
dasar negara. Kedua, pemikiran Gus Dur telah membawa perubahan
besar dalam transformasi Islam. Salah satu contohnya adalah keterbukaan untuk
mempelajari pendidikan non agama di pesantren-pesantren. Ketiga, Gus
Dur mampu menunjukkan unsur-unsur yang menjembatani agama dengan demokrasi dan
kebudayaan. Hal ini penting karena negara Indonesia adalah negara demokratis
yang warganya memiliki budaya dan agama beragam.
DAFTAR
PUSTAKA
Barton,
Greg, Biografi Gus Dur: The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid,
Yogyakarta: LKIS, 2002
Herry-Priyono, B. The Dutch
Colonial State and the Rise of Nationalist Movement in Indonesia. London,
1996
Wahid, Abdurrahman. Islamku Islam
Anda Islam Kita. Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid
Institute, 2006
Wahid, Abdurrahman. Islam
Kosmopolitan: Nilai-nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan. Jakarta:
The Wahid Institute, 2007
No comments:
Post a Comment